Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Sabtu pagi, 6 Pebruari 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 dengan diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP. Mereka menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker, dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi