Polsek Asemrowo Gelar Operasi Penertiban Masker, Jatuhkan Sanksi Kepada 10 Pelanggar

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.

Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.15 yang diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengguna sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.

Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.

“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal