Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker di wilayah Pabean Cantikan, Senin pagi, 8 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan di sepanjang Jalan Bunguran.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yang dipimpin Ipda Dhofir, Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diikuti 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Polsek Pabean Cantikan, 7 anggota TNI, 17 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi