Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan depan Pasar Pegirian, bersama instansi samping, Senin pagi, 8 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Iptu Syaiful Bahri, Kanit Intelkam Polsek Semampir bersama Danramil Semampir serta diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin digelar setiap hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi