Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 9 Pebruari 2021 Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP dan kasatgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan serta Kasibagntib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Termasuk para pengunjung wisata religi Ampel.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapatkan sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi