Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) dalam rangka menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Jumat malam, 12 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.30 bersama personil instansi samping. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Surabaya Kopi Jalan Perak Barat, Warkop Green Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Galery Coffee Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran karena masih buka melebihi pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini para pemilik Warkop diperintahkan segera menutup tempat usahanya. Sementara kepada para pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembagan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan sehingga berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi