Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi, 15 Pebruari 2021 di Jalan Kalimas Baru.
Pelaksanaan operasi yang digelar mulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik

Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP dan 2 pegawai Kelurahan Perak Timur.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Hasil operasi didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 11 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi