Seputarperak.com- Operasi penertiban jam malam dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 15 Pebruari 2021 dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang diikuti 9 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan serta 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Arjuno Jalan Sedayu, Warkop Bunga Abah Toyib Jalan Sedayu, Warkop Pratiwi Jalan Sedayu, Warkop Jalan Rembang, Warkop Basecamp 2 Ipci Soeroboyo Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Lesehatan Jalan Demak dan Warkop Warmindo Giras 71 Jalan Raya Gadukan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik Warkop diberikan teguran karena masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini juga ditemukan 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban jam malam diikuti penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi