Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sekaligus penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 18 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan, warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Dukuh, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Panggung dan Jalan Kembang Jepun.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Dalam pelaksanaan opersi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka selanjutnya diperintahkan tutup dan para pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.
Sementara untuk operasi penertiban masker didapati sebanyak 5 orang pelanggar. Baik yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam ini dilakukan rutin setiap hari.
“Diharapkan dengan rutin melaksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi