Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sepanjang Jalan Dukuh, Jumat pagi, 19 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K serta Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Hery Susanto.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota Polsek Pabean Cantikan, 18 anggota Satpol PP, 5 anggota Koramil dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 12 orang diberikan teguran dan dijatuhi sanksi denda sebesar 150 ribu. Sementara 3 orang dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Catikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban yang dilakukan rutin ini masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi