Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bareng instansi samping, Jumat, 19 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 09.00 secara mobile ke sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayah Kelurahan Perak Barat.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Giras Bersatu Jalan Tanjung Sadari, Warkop Galeri Kopi Jalan Tanjung Sadari, Warkop Green Kopi Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Giras 50 Jalan Ikan Lumba Lumba.
Saat itu kepada para pemilik Warkop diberikan teguran dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mencegah kerumunan di Warkop-Warkop diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi