Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Senin pagi, 22 Pebruari 2021 di Jalan Asem Raya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 10 personil Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker tidak dengan benar. Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 12 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan operasi yang dilakukan terus menerus, diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Coid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi