Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 23 Pebruari 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 ini dilakukan di Jalan KH Mas Mansyur, dengan sasaran para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Nyamplungan serta 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarya. (hum)
Editor : Redaksi