Seputarperak.com- Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Redik Tribawanto memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Rabu pagi, 24 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang digelar di depan Balai RW 06 Jalan Tambak Asri.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota TNI AD, 2 anggota POMAL, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 10 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini juga dihadiri Danramil Krembangan Mayor Inf Sumarji, serta para pejabat utama (PJU) Polsek Krembangan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda uang sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi