Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung kopi (Warkop) yang masih buka lewat pukul 20.00, Kamis, 25 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop-Warkop di sepanjang Jalan Demak dan sepanjang Jalan Gadukan.
Dalam kegiatan ini para pemilik Warkop diberikan teguran dan diperintahkan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi