Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) Selasa malam, 2 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini dilibatkan 7 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 orang anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Tarbiyatul Qulub di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Nafis 99 Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas tutup atau jam malam dalam penerapan PPKM mikro.
Selanjutnya mereka diminta segera tutup. Sementara kepada pengunjung diperintahkan segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi