Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Selasa, 2 Maret 2021.
Operasi pemberlakuan jam malam ini digelar mulai pukul 22.00 dengan sasaran tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Box Culvert Jalan Pegirian, Warkop-Warkop di sepanjang Jalan Nyamplungan dan pintu masuk wisata religi Ampel.
Saat itu ditemukan 1 orang yang tidak menggunakan masker, yang selanjutnya diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 bersama instansi samping. Termasuk dengan rutin melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi