Seputarperak.com- Beragam cara terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Diantaranya dengan melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam guna mencegah terjadinya kerumunan seperti yang dilakukan pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sekaligus Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini melibatkan 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi adalah Warkop Bejo Cafe Jalan Wonosari, Warkop Ganteng Jalan Wonosari dan Warkop PKL di box culvert di Jalan Nyamplungan.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung sekaligus diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami melakukan ini agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi