Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 6 Maret 2021 dengan sasaran warung-warung.
Kegiatan yang diikuti personil gabungan ini dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Semampir, AKP Urip Budi Wahono.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamata Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi diantaranya Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Sekolahan, Warkop Sembarang Jalan Sidotopo Sekolahan dan Warkop Giras Jalan Sidotopo Lor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam operasional toko dan warung-warung dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan tidak lagi buka keesokan harinya sampai melewati pukul 20.00.
Dalam kegiatan ini didapati sebayak 5 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini kami gelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi