Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 10 Maret 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 22.00 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop Angkringan Qu Jalan Sidorame, Warkop Sembarang Jalan Sidotopo dan Warkop-Warkop di sepanjang Box Culvert Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga didapati beberapa orang tidak menggunakan masker yang selanjutnya diberikan teguran dan sanksi disiplin.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi