Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 12 Maret 2021 di Jalan Wonokusumo.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah serta Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono serta dihadiri Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi dan Kanit Binmas Polsek Semampir AKP Mulyono.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Pomal, 10 anggota Satpol PP dan 6 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun pengendara sepeda onthel.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini terus dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi