Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Selasa malam, 16 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu sasaran operasi yakni Warkop-Warkop yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kelurahan Dupak yang masih tetap buka.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Para pemilik Warkop diberikan teguran karena telah melanggar aturan jam malam dengan buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini para pemilik Warkop diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kami melaksanakan operasi ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi