Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di beberapa warung kopi (Warkop) dan warung makan, Rabu malam, 17 Maret 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini dilakukan diantaranya di Warkop Lesehan Jalan Demak, Warung Pecel Lele Jalan Demak, Warkop Giras 71 Jalan Raya Gadukan dan Warkop Giras Jalan Kalianak Pos I.
Dalam operasi ini diperintahkan kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut agar segera tutup, karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyeberan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi