Seputarperak.com- Operasi penertiban masker rutin dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Rabu malam, 17 Maret 2021 di Jalan Stasiun Kota bersama instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggtoa Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Pelakanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila, 1 oprang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi