Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Kamis pagi, 18 Maret 2021 di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Semampir.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pemberlakuan pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini dilibatkan 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Pomal serta 18 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaran bermotor.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 14 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahi, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini yang kami lakukan secara rutin, diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi