Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 19 Maret 2021 di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bunguran.
Operasi yang digelar secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00, dipimpin Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Ipda Eko Kuswandi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap ada diluar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari dengan tujuan membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi