Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Jumat, 26 Maret 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti 2 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati beberapa warung masih tetap buka. Diantaranya ditemukan di Jalan Karang Tembok, Jalan Wonokusumo, Jalan Wonosari, Jalan Bulak Sari dan Jalan Pegirian.
Masing-masing pemilik warung diberikan teguran dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Dalam kegiatan ini juga ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta diperintahkan untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini bersama penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semampir,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi