Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Selasa malam, 30 Maret 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.45 yang diikuti gabungan anggota Polsek Asemrowo sebanyak 7 orang, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operai ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun, Warkop Sugeng Jalan Asem Mulya dan Warkop Boerneo Jalan Asem Mulya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta segera menninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi