Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker di sejumlah warung, Sabtu malam, 3 April 2021.
Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Masing-masing anggota yang dilibatkan terdiri dari 1 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung kopi (Warkop) 57 Jalan Karang Tembok, Warkop Giras Pojok Jalan Wonosari, Warkop Giras Welut Jalan Wonosari dan Warkop Mbah Singkil Jalan Bulak Rukem.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan tidak lagi buka melebihi pukul 20.00 sesuai aturan PPKM berbasis mikro.
Saat itu juga ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan.
“Adanya kerumunan berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19. Untuk itulah kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin kami laksanakan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi