Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menyasar warung-warung, Senin malam, 5 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang diikuti oleh 6 orang anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni warung kopi (Warkop) Warmindo Jalan Gadukan, Warkop Regeng Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka telah melanggar aturan jam malam dengan buka lewat pukul 20.00 yang telah diatur dalam PPKM berbasis mikro.
Dalam kesempatan itu personil Polsek Krembangan juga memerintahkan agar Warkop segera tutup dan sekaligus membagikan masker kepada pengunjung yang kedapatan menggunakan masker tidak layak pakai.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi