Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir bersama instansi samping, Senin malam, 5 April 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan in digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Cemot Jalan Sidotopo Lor dan seputaran wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik Warkop dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang telah ditetapkan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Pada kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang, termasuk pengunjung wisata religi Ampel, yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai wujud komitmen bersama instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi