Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung di wilayahnya, Selasa, 6 April 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti oleh 7 anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Bejo Jalan Gresik Gadukan Timur, warung STMJ Bang HU*sen Jalan Gresik Gadukan Timur, Warkop Giras 50 Jalan Ikan Lumba Lumba dan Warkop 71 Jalan Kalianak Timur.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka melewati pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi