Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakanakan operasi pemberlakuan jam malam, Rabu, 7 April 2021 dengan sasaran warung-warung.
Operasi dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti oleh sebanyak 7 orang anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Gresik dan Jalan Gadukan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Para pemilik warung didatangi dan diberikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan juga mendapati sejumlah pengunjung warung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
“Kami terus melakukan operasi ini penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi