Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker setiap hari.
Salah satunya seperti yang digelar bersama personil gabungan di Jalan KH Mas Mansyur, Jumat pagi, 9 April 2021.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K yang diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Masing-masing personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Satpol PP gabungan Pemkab Jatim dan Kecamatan Pabean Cantikan, anggota Koramil, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak anggota POMAL dan anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapatkan sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 14 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai wujud komitmen bersama instansi samping dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini masyarakat dipastikan akan semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi