Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Jumat, 9 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu sasaran operasi yakni Warung Angkringan Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop 71 Jalan Greges Barat.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi