Seputarperak.com-Kerja keras Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani kasus pencurian, membuahkan hasil manis. Dua pelaku dibekuk tanpa perlawanan, setelah sempat buron selama 4 bulan.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AR (35) dan MR (34) yang sama-sama tinggal indekos di Jalan Sidotopo Jaya 2-A, ditangkap pada Kamis siang, 6 September 2018, berdasarkan laporan masyarakat.
AR dan MR ditangkap karena nekat mengambil secara paksa barang-barang milik korban yang bernama Endang (42), warga Sidotopo Jaya 3-A.
Kejadian ini bermula pada tanggal 6 Mei 2018, dimana kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk menagih hutang.
Namun, karena saat itu korban tidak memiliki uang, dia menjanjikan akan membayar dengan cara dicicil.
Sayangnya permintaan korban tidak dihiraukan. Pelaku langsung mengambil paksa barang-barang milik korban, seperti televisi LED 2 unit, playstation 2 unit serta 2 buah stik playstation.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun bersama suaminya melaporkan ke Polsek Semampir.
Dia membuat laporan resmi dengan nomor surat LP/K/139/V/2018/JATIM/RES PELABUHAN PERAK/ SEK SEMAMPIR, tertanggal 6 Mei 2018.
Atas laporan ini, personil Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan. Tetapi sayangnya, ketika dicari kedua pelaku sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Pengejaran dilakukan, namun belum juga membuahkan hasil, hingga akhirnya pelaku kembali ke tempat kosnya.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Saat pelaku kembali, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Disitulah kami langsung melakukan penangkapan, setelah empat bulan laporan dibuat,” ujar Kompol Naufil, Kapolsek Semampir.
Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 Unit televise LED, 2 playstation dan 2 stik playstation.
“Kedua pelaku sekarang ini sudah ditahan dengan jeratan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi