Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam adalah salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 yang rutin dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Kamis malam, 15 April 2021 dengan sasaran warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dipimpin Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Iptu Yaji yang dimulai pada pukul 22.00.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras 07 Jalan Dupak RUun, Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Borneo Jalan Asem Mulya.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi