Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan kantor Kecamatan Asemrowo, Jalan Asem Raya, Jumat pagi, 16 April 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.20 yang dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan itu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi