Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Jumat, 16 April 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, termasuk PKL.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga diperintahkan kepada para pemilik warung dan PKL agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilakukan untuk mencegah kerumunan.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya mencegah penyebaran Covid-19, karena kerumunan sangat berpotensi menyebarkan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi