Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Jumat, 16 April 2021.
Operasi pemberlakuan jam malam ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti oleh 8 anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) Sumber Ayu Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras Pos I, Jalan Tambak Asri, Warkop Arjuna Coffe Jalan Gresik Gadukan dan Warkop Perak Barat Jalan Perak Barat.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat cara mencegah kerumunan di warung-warung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi