Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di sekitar Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Senin pagi, 19 April 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih bersama Danramil Kembangan Mayor Inf. Sumarji.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota TNI dan anggota Satpol PP.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan wujud implementasi inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol keshatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi