Sering Siksa Anak Tiri, Ibu Dijebloskan Bui

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Setelah sempat dilepas beberapa waktu lalu, seorang ibu yang tega menyiksa anak tirinya, warga Jalan Tenggumung Karya Lor, akhirnya dijebloskan tahanan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

Si ibu tiri sadis berinisial A (35)  kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim memastikan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

A melakukan penganiyaan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (11), yang tinggal satu rumah.

Aksi penganiyaan ini dilaporkan oleh para tetangga yang kerap mendengar teriakan dan tangisan Bunga saat dihajar A.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 7 September 2018, Bunga adalah anak kandung dari Yanto.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

“Ayah korban  menikah dengan A. Namun, selama ini ayah korban jarang pulang karena kerjanya di Kalimantan. Jadi, sehari-hari tinggal bersama ibu tirinya ini,” ujarnya.

Sayangnya, rasa sayang tidak ditunjukkan A kepada Bunga. Dia malah kerap menyiksa bocah perempuan itu.

“Sampai suatu hari tetangga ada yang melihat. Saat itu pelaku sempat diperingatkan. Tapi, dia tetap saja melakukan penganiayaan. Hingga puncaknya, pelaku dilaporkan para tetangganya kemari,” terang Kapolres.

Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

Sesuai prosedur, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Disana, dia juga diperiksa dan diobati luka-lukanya.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam, sebelum menetapkan A sebagai tersangka. Dia sempat kembali ke rumahnya. Namun, akhirnya setelah kami mendapat bukti yang cukup, A kami jemput untuk kami lakukan penahanan,” ungkapnya.

Saat ini A dijerat pasal 44 ayat 1 UURI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal