Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka lewat pukul 20.00, Rabu, 21 April 2021.
Operasi pemberlakuan jam malam dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras LK Mania Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Sapi Sapiku di Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena masih tetap buka. Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung juga diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi