Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu, 21 April 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka melebihi pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Semampir, AKP Urip Budi yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Forza Jalan Sidorame, Warung Angkringan QU Jalan Sidorame, Warkop Mabar Jalan Sidotopo Lor, Warkop Sembarang Jalan Sidotopo Lor dan Warkop Ciemut 86 Jalan Sidotopo Lor.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya mencegah adanya penyebaran Covid-19. Untuk itulah operasi ini rutin kami laksanakan setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi