Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 23 April 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.20 yang diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi