Seputarperak.com- Berbagai upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satunya seperti yang dilakukan Jumat malam, 23 April 2021, yaitu menggelar operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Iptu Fathor Arifin yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Sembarang Jalan Sidotopo Lor, Warkop Ciemut Jalan Sidotopo Lor, Warkop Master 106 Jalan Sidotopo Lor, Warkop Matbar Jalan Sidotopo Lord an Warkop Santri Jalan Sidorame.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang menjadi batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi