Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 24 April 2021 di warung-warung di wilayahnya.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini dipimpin Panit Reskrim Iptu Doni diikuti 8 personil Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop 71 Jalan Greges Barat.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung dihimbau segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah kerumunan.
“Kami melaksanakan operasi ini agar tidak ada kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi