Seputarperak.com- Tidak semua masalah diselesaikan lewat jalur hukum. Ada kalanya kejadian-kejadian kecil diselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti yang dilakukan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menyelesaikan pertengkaran rumah tangga berujung kekerasan (KDRT) warga Sukolilo gang VI.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Kejadian ini dialami Al Ulfa, warga setempat. Perempuan tersebut menjadi korban KDRT suaminya, Bapak Supandi.
Aksi kekerasan ini terjadi karena kesalahpahaman. Sampai kemudian ditangani pihak perangkat kampung yang selanjutnya menghubungi Aipda Dhanu.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Kedua belah pihak kemudian sepakat beradamai alias tidak melanjutkan kasus ini secara hukum.
Sang suami menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi KDRT. Sementara sang istri memaafkan dan tidak akan melanjutkan kasus ini secara hukum.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum.
“Kami berupaya agar untuk masalah-masalah kecil, seperti KDRT ringan dapat diselesaikan secara damai melalui Babinkamtibmas, supaya hubungan bisa kembali baik,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi