Seputarperak.com- Personil piket Pospam Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penyekatan di Jalan Laksda M Nasir, Rabu malam, 12 Mei 2021.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik lebaran sesuai larangan mudik tahun ini dari pemerintah.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP dan Linmas.
Dalam penyekatan ini hanya khusus kendaraan berplat nomor L dan W atau asal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang diijinkan melintas. Sementara untuk kendaraan dari luar kota-kota tersebut diperintah putar balik.
Hanya khusus kendaraan dengan tujuan tertentu seperti ambulance, truk pengangkut logistik, kendaraan dengan keperluan dinas dan masyarakat yang bekerja saja yang bisa melanjutkan perjalanan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi penyekatan akan terus dilakukan sesuai jadwal Operasi Ketupat Semeru, yakni sampai tanggal 17 Mei 2021.
“Larangan mudik dari pemerintah ini diberikan untuk mencegah munculnya cluster baru Covid-19 selama libur lebaran,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi