Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Senin pagi, 24 Mei 2021.
Kegiatan ini digelar bersama instansi samping yang dipimpin oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti anggota Polsek Semampir sebanyak 5 personil, anggota Koramil sebanyak 2 personil, anggota Satpol PP sebanyak 5 orang, serta Kasatgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan dan Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 7 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi